Muktamar Ke-35 NU Sahkan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Tegaskan Haram sebagai Mata Uang
# Muktamar Ke-35 NU Sahkan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Tegaskan Haram sebagai Mata Uang
Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan status hukum Bitcoin dalam Muktamar Ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, forum memutuskan bahwa Bitcoin sah digunakan sebagai aset dan alat transaksi, namun tidak boleh dijadikan mata uang resmi di Indonesia. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno III pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
## Bitcoin Dinilai Memenuhi Syarat sebagai Harta
Komisi Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa Bitcoin memenuhi kriteria sebagai *mal* (harta) sekaligus *tsaman* (alat tukar) dalam kajian fikih. Sejumlah pertimbangan mendasari keputusan tersebut, di antaranya manfaat nyata yang dimiliki Bitcoin, penerimaannya di tengah masyarakat, kemampuannya untuk ditukar dengan barang lain, serta kemungkinan dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi, menegaskan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan. Pendekatan yang digunakan NU dalam pembahasan ini menempatkan kripto sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang resmi negara.
## Tetap Haram Jika Dijadikan Mata Uang
Meski status Bitcoin sebagai aset dinyatakan sah, forum menegaskan bahwa penggunaannya sebagai mata uang tetap tidak diperbolehkan. Alasannya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang berlaku sah di Indonesia.
Dengan demikian, keputusan Muktamar NU membuat pembedaan yang jelas: kepemilikan dan transaksi Bitcoin sebagai aset digital diperbolehkan, sedangkan menjadikannya sebagai alat pembayaran resmi pengganti rupiah tidak diperbolehkan.
---
*Sumber: [CryptoWave](https://cryptowave.co.id/articles/muktamar-ke-35-nu-sahkan-bitcoin-jadi-aset-dan-alat-transaksi)*
